Dampak Negatif dalam Internet dan Contoh Kasus
Internet sebenarnya adalah sebuah media dimana setiap orang dapat
berinteraksi dengan mudah tanpa adanya batasan, tidak terikat oleh
ruang dan waktu. Seperti pisau bermata dua, internet dapat menjadi
sesuatu yang menguntungkan, membawa manfaat dan memberikan sesuatu yang
positif untuk perkembangan zaman, namun internet juga dapat menjadi
sesuatu yang destruktif, membawa keburukan atau kehancuran dan
memberikan sesuatu yang negatif. Berbicara aspek negatif dari internet
berikut ini ada beberapa aspek negatif dari penggunaan internet.

Yang pertama adalah perilaku Anti-sosial
1. Menurut Kathleen Stassen Berger sikap anti-sosial sering
dipandang sebagai sikap dan perilaku yang tidak mempertimbangakan
penilaian dan keberadaan orang lain ataupun masyarakat secara umum
disekitarnya.
2. Menurut James Worker Van der Zaden. Penyimpangan sosial adalah
perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang
tercela dan di luar batas toleransi.
3. Menurut Robert Muhamad Zaenal Lawang. Penyimpangan sosial
adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku
dalam masyarakat dan menimbulkan usaha dari yang berwenang dalam sistem
itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang tersebut.
4. Menurut Paul Band Horton. Penyimpangan sosial adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat.
Deviasi (deviation) adalah penyimpangan terhadap norma-norma atau
nilai-nilai masyarakat. Sedangkan pelaku atau individu yang melakukan
penyimpangan disebut devian (deviant). Penerimaan individu
terhadap kelompok merupakan suatu hal yang penting pada masa
perkembangan remaja. Konformitas dari kelompok merupakan suatu wadah
diamana individu merasa diterima dan dibutuhkan. Konformitas adalah bentuk interaksi sosial yang di dalamnya seseorang berperilaku sesuai dengan harapan kelompok.
Perilaku anti-sosial ini sangat bertentangan dengan perilaku pro-sosial.
Perilaku antisosial, yakni membuang sampah secara sembarangan,
vandalisme, gangguan yang terkait dengan kendaraan, tingkah laku yang
mengganggu, suara-suara ribut atau berisik, tingkah laku kasar dan suka
gaduh, meninggal kan kendaraan secara sembarangan, minum dan meminta
minta di jalanan, penyalahgunaan dan penjualan narkoba , masalah-masalah
yang terkait dengan binatang, panggilan telepon bohongan, serta
pelacuran dan tindakan seksual lain seksual lainnya.
Contoh kasus
Andi adalah seorang mahasiswa tingkat akhir di suatu perguruan tinggi
di Jakarta. Ia dalam bulan sedang mengerjakan skripsi sebagai syarat
kelulusannya. Dengan susah payah ia mengerjakan skripsi tersebut hingga 3
bulan lamaanya. Waktu dan materi telah di keluarkan sedemikian banyak
untuk penyelesaian skripsi tersebut. Waktu sidang pun tiba, dan Andi pun
mengikuti sidang dengan penuh percaya diri. Di hadapan dosen pembimbing
dan para dosen penguji baik dalam dan luar, ia menjelaskan seluruh isi
skripsi dengan begitu baik dan benar serta dapat menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dosen penguji dengan baik.
Namun apa disangka ternyata harap-harap cemas akan diluluskan tetapi
kenyataannya ia gagal dalam skripsi. Ia begitu kecewa dan bahkan bahkan
sampai mengidap depresi. Setelah dirunut ternyata kesalahan yang
dilakukan dalam penyusunan skripsi fatal yaitu ada beberapa bagian dalam
skripsi tersebut yang ternyata tidak menyentumkan sumber dan menjiplak
milik orang lain. Meskipun Ia tahu akan hal itu tetapi ia tetap saja
kecewa. Hal tercela kemudian ia lakukan yaitu meneror salah satu dosen
yang mengujinya. Ia melakukan blow up tentang keburukan, memfitnah dan
menyebarkan isu-isu tentang dosen tersebut ke dalam tulisannya di blog.
Selain itu ia juga meneror dosen tersebut dengan sms dan e-mail dengan
kata-kata yang kasar dan tidak pantas. Ia melampiaskan semuanya melalui
dunia cyber tanpa adanya batasan ruang dan waktu. Ia juga berpikir bahwa
mencaci, memaki dalam menggunakan media internet, dirinya tidak akan
terlacak selama identitasnya tidak di muat secara benar.
Penarikan kesimpulan kasus
Kasus dari Andi diatas merupakan contoh kasus Anti-sosial, yaitu masuk
dalam konteks cyber bullying. Cyber bullying adalah perilaku anti-sosial
yang melecehkan ataupun merendahkan seseorang, kebanyakan menimpa
anak-anak dan remaja, baik yang dilakukan secara online atau melalui
telepon seluler. Sikap Andi yang merusak image, menyebarkan fitnah dan
merendahkan dosennya merupakan ekspresi dari dampak negatif penggunaan
internet. Hal ini terjadi karena kemanan identitasnya terjaga ketika ia
melakukan fitnah, pelecehan di dalam blognya.
Saran
Sebaiknya bila kalian memiliki kekecewaan kepada orang lain, janganlah
memblowupnya di internet, karena ini merupakan media tanpa batas yang
artinya setiap gender, usia, ras, negara bisa melihatnya.
Yang kedua adalah Pornografi
1. Menurut UU No. 44/2008 tentang Pornografi yang berlaku sejak
November 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media
komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau
eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
2. Menurut W.F. Haung menyebutkan pornografi adalah penggunaan
refresentasi perempuan (tulisan, gambar, foto, video dan film) dalam
rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat, yang di dalamnya
berlangsung proses degradasi perempuan dalam statusnya sebagai “objek”
seksual laki-laki.
3. Majelis Ulama Indinesia (MUI) memberikan satu definisi yang
hampir sama. Yaitu pornografi adalah Menggambarkan, secara langsung atau
tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan,
gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui
media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi.

Contoh kasus
Banu, Rizki, Iksan adalah 3 serangkai. Mereka masih tergolong remaja dan
bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Bekasi. Ketiganya
sangat menggemari internet dan game-online. Hampir setiap waktu mereka
menggunakan internet. Rata-rata mereka menggunakan internet hampir 12
jam dalam satu hari. Mereka kebanyakan menggunakan internet untuk
browsing tugas, download lagu atau film, membuka jejaring sosial seperti
facebook dan twitter. Dibalik segelimpang hal positive yang dapat
dilakukan mereka dengan internet ternyata mereka juga melakukan hal yang
tidak sepantasnya dilakukan oleh anak seumuran mereka. Mereka juga
sangat menyenangi video ataupun foto porno yang bertebaran di internet.
Banyak sekali website yang mereka tahu yang menyediakan hal-hal yang
berbau pornografi. Selain menikmati video porno, mereka juga banyak
menyalin dan mendownload video porno dari website kemudian
dibagi-bagikan kepada teman-teman sekelasnya.
Penarikan kesimpulan kasus
Untuk remaja seumuran mereka tidak sepantasnnya melakukan hal yang
demikian. Karena bisa menjadikan pergeseran moral pada diri mereka dan
dapat memicu tindakan-tindakan amoral kedepannya. Misalnya saja, mereka
bisa saja melakukan pemerkosaan terhadap teman sekelas atau orang-orang
disekeliling mereka karena hasrat setelah melihat video porno. Internet
sebagai suatu wadah atau media memang berada di pihak yang netral. Man
behind the gun cocok untuk sebutan pada internet. Bila seseorang ingin
mendapatkan sesuatu yang positif dari internet banyak sekali manfaatnya,
dan bila seseorang ingin endapatkan sesuatu yang negatif banyak pula
mudharatnya. Harus pintar-pintarlah mengatur diri agar dapat berjalan
sesuai norma moral.
Saran
Jagalah anak-anak kalian para orangtua dengan sebaik-baiknya. Bisa
dengan membatasi penggunaan internet, selalu mengawasi mereka saat
surfing, dan mengecek kembali history website apa saja yang telah
dibuka.
Yang ketiga adalah Gambling
Gambling merupakan istilah dalam bahasa inggris mengenai
perjudian dalam bahasa indonesia. Bila gambling tersebut dilakukan
dengan media internet disebut cyber gambling.
1. Menurut Robert Carson & James Butcher (1992) dalam buku
Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai
memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan
harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang
dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan
lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.
2. Menurut Siem (1988 : 131) berjudi sebagai kegiatan rekreatif yang terlarang.
3. Papu (2002) mendefinisikan perjudian sebagai perilaku yang
melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu yang berharga dan melibatkan
interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan untuk memilih apakah akan
mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.
4. Menurut Stephen Lea, dkk dalam buku The Individual in the
Economy, A Textbook of Economic Psychology (1987) perjudian adalah suatu
kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga atau
segala hal yang mengandung risiko.

Contoh kasus
Ada sebuah lembaga di dunia maya yang memiliki fasilitas gambling dengan
domain tukang judi.com. Dalam sebulan omsetnya bisa mencapai 15 miliar
rupiah, merupakan hal yang fantastis sekali. Mereka menggunakan media
internet sebagai sarana untuk melakukan transaksi, pendaftaran dan
kegiatan lainnya yang berhubungan dengan judi.
Roby seorang lelaki prauh baya yang menyenangi judi pada mulanya tidak
mengetahui bahwa ada judi yang dilakukan didalam dunia maya. Dia bersama
temannya pada awalnya hanya iseng-iseng mengetik kata kunci "judi
togel" pada search engine tetapi apa disangka, ternyata banyak sekali
website yang menawarkan judi togel di internet. Dengan segera Roby
bersama temannya Boni menekan link dengan domain tukangjudi.com. Dan
ternyata siapa sangka didalam website tersebut begitu banyak pilihan
tentang praktek gambling. Roby dan Boni segera membaca dengan sesama
regulasi yang ditetapkan bandar dari pemilik website tersebut. Roby dan
Boni segera mendaftarkan dirinya untuk mengikuti gambling yang dilakukan
mengingat mereka sangat menyukai judi.
Penarikan kesimpulan kasus
Cyber gambling yang dilakukan diatas merupakan praktek negatif yang
banyak terjadi dimasyarakat sekarang ini. Mudah mengakses dan aman
merupakan hal paling utama mengapa para gambler menyukai judi secara
on-line. Tidak seperti Judi yang dilakukan secara konvensional yang
harus mencari tempat kemudian merasa was-was saat berjudi. Banyak sekali
website-website perjudian yang bertebaran di dunia dan ini juga bisa
mengancam kebudayaan dan cara berpikir para generasi muda kedepannya.
Gambling hanya akan mendatangkan keuntungan bagi segelintir orang saja
atau dalam kata lain hanya akan menguntungkan para bandar dan pengecer
tetapi bagi para penjudi hanya kerugian yang didapat.
Saran
Bagi para penjudi, coba berpikir realistis. Lebih baik menggunakan uang
yang kalian miliki untuk investasi di masa depan yang bisa menghasilkan
uang kembali.
Yang terakhir adalah Deindividuasi
1. Deindividuasi adalah keadaan hilangnya kesadaran akan diri sendiri
(self awareness) dan pengertian evaluatif terhadap diri sendiri
(evaluation apprehension) dalam situasi kelompok yang memungkinkan
anonimitas dan mengalihkan atau menjauhkan perhatian dari individu ( Festinger, Pepitone& newcomb, 1952).
2. Deindividuasi adalah suatu proses hilangnya kesadaran individu karena
melebur di dalam kelompok atau bisa dikatakan sebagai pikiran kolektif.
Jadi, bisa juga diartikan sebagai pemikiran kolektif yang terjadi
didalam suatu kelompok tertentu (Astrid).
3. Deindividuasi (Diener : 1980), yaitu merupakan penggantian
identitas pribadi oleh identitas kelompok. Mencakup atas hilangnya
tanggung jawab pribadi dan meningkatnya kepekaan atas tindakan kelompok.
Faktor dari deindividuasi
Pertama adalah rendahnya identiafiabilitas seseorang, maksudnya
adalah individu tidak dapat memahami dirinya secara baik, jadi dia
menggunakan pendapat kelompok untuk dijadikan nilai dalam dirinya. Kedua
adalah rasa keanggotaan dalam kelompok, dimana individu tidak merasa
dia sangat dibutuhkan dalam kelompok dan merupakan bagian penting dari
kelompok dan sebagai konsekuensinya ia harus mematuhi aturan kolektif
yang telah dibuat kelompok tersebut. Ketiga adalah Ukuran kelompok,
maksudnya adalah Semakin besar ukuran kelompok dari segi kuantitas
maupun kualitas, maka akan semakin besar kemungkinan terjadinya
deindividuasi didalamnya. Karena mereka semakin merasa berkuasa dan
memiliki otonomi terhadap apa yang terjadi di kelompoknya. Terakhir
adalah kebangkitan personil, ikatan yang terjadi secara intra dari
anggota kelompok, sehingga menghasilkan emosi yang sama.
Deindividuasi juga memiliki peranan dalam agresi dan anti-sosial.

Contoh kasus
Di Indonesia sekitar tahun 2050, ada sekelompok orang yang menamakan
diri mereka The Iluminati. Mereka banyak mempublikasikan tulisan tulisan
mereka dalam internet, diantaranya melalui jejaring sosial, website
pribadi, blog, bahkan sms. Bergerak secara rahasia dan terselubung.
Mereka memiliki visi dan misi yang sangat bertentangan dengan
norma-norma agama maupun moral tetapi untuk menutup semuanya mereka
menarik hati masyarakat dengan aksi sosialnya. Salah satu agenda yang
mereka miliki adalah melakukan invansi pemikiran kepada pemuda untuk
menyembah sang Lord yang mereka kagumi. Mereka juga mengkritik tentang
partai yang saat itu berkuasa atau agresi politik, menerangkan bahwa
kaum homo seksual harus di beri tempat dan disahkan.
Jono dan Bono mahasiswa yang cerdas dari perguruan tinggi di Indonesia
merasa penasaran dengan kelompok tersebut karena kebaikannya dalam hal
sosial. Secara sengaja mereka masuk dalam kelompok tersebut dan
mengikuti seluruh tata cara yang ada disana. Mulai dari perjanjian
hingga pengesahan keanggotaan. Setelah masuk dalam kelompok tersebut
Jono dan Bono di berikan pembelajaran tentang kehidupan berdasarkan
prespektif kelompok iluminati tersebut. Secara perlahan mereka menyadari
bahwa sesungguhnya kepribadian dan dunia mereka yang asli sangatlah
buruk. Keduanya merasa sangat dibutuhkan di kelompok dan diterima secara
baik. Karena alasan itu, pada akhirnya mereka merasakan bahwa diri
mereka yang sesungguhnya tidak lebih baik dari pandangan yang di usung
kelompok tesebut. Sehingga untuk kedepannya mereka selalu bertindak atas
pemikiran kelompok mereka dan selalu menentang norma-norma yang ada di
lingkungannya.

Penarikan kesimpulan kasus
Dari kasus di atas Jono dan Bono mengalami yang namanya deindividuasi
dikarenakan mereka memiliki keloyalan yang tinggi dan merasa dibutuhkan
oleh kelompoknya akibat dari diberikannya pemikiran kelompok tersebut.
Walaupun pendapat kelompok bertentangan dengan regulasi, norma dan
moral, mereka tetap berpgang pada kelompoknya.
Saran
Memiliki suatu komunitas atau kelompok itu baik, tetapi jangan
berperilaku seperti apa yang diharapkan kelompok apabila hal tersebut
melanggar norma, regulasi dan moral. Singkat kata, keluar saja dari
kelompok.
Catatan : Seluruh isi dari contoh kasus adalah karangan penulis, bukan kisah nyata.
0 komentar: